Polres Sambas Mediasi Terkait Tapal Batas Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar dengan Desa Sijang Kecamatan Galing

    Polres Sambas Mediasi Terkait Tapal Batas Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar dengan Desa Sijang Kecamatan Galing

    SAMBAS - Kapolsek Sajingan Besar Iptu Edi melalui Bhabinkamtibmas desa Sentaban Brigpol Irwansyah bersama unsur forkopimcam dan aparat desa sentaban serta para tokoh masyarakat melakukan mediasi terkait tapal batas desa Sentaban kecamatan Sajingan Besar dengan desa Sijang kecamatan Galing kabupaten Sambas, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, bertempat di Tugu batas Desa Santaban Kecamatan Sajingan Besar dengan Desa Sijang Kecamatan Galing Kabupaten Sambas.

    Bahwa permasalahan tapal batas desa yang menghubungkan antar kecamatan Sajingan Besar - Kecamatan Galing tersebut sudah berlangsung lama, sehingga perlu dengan segera penyelesaiannya untuk kepastian administrasi Desa dan Kecamatan masing-masing.

    Didalam kegiatan tersebut turut hadir dilapangan :
    -Kasipem Kecamatan Sajingan Besar, Sdri, Dede Kurniasih, A. Md. Keb.
    -Kasi PMD Kecamatan Galing, Sdr. Hamzah.
    -Sekdes Santaban, Sdr. Herman.
    -Kades Sijang, Sdr. Rusdin.
    -Babinsa Desa Sijang, Serka Suherdi.
    -Babinsa Desa Santaban, Pratu Junio Alves Pereira.
    -Bhabinkamtibmas Desa Sijang diwakili, Aiptu Bahtar.
    -Bhabinkamtibmas Desa Santaban, Brigpol Irwansyah.
    -Kadus se Desa Santaban.
    -Team tapal batas Desa Sijang 2 orang.
    -Team tapal batas Desa Santaban 9 orang.

    Kemudian didalam mediasi dilapangan berjalan dengan penuh kekeluargaan dan mendapatkan solusi hasil sebagai berikut :
    -Menyetujui usulan masing-masing persi batas desa antara desa sijang dan desa santaban.
    -Selanjutnya akan di fasilitasi oleh pihak kecamatan dan akan mengundang pihak kabupaten dalam hal ini Tapem Kab. Sambas, untuk menentukan tapal batas desa santaban dan desa sijang dengan menyatukan masing-masing persebsi untuk mencari kesepakatan.
    -Jika tidak ada kesepakatan antara masing-masing persi antara kedua belah pihak maka akan diambil alih oleh pihak kabupaten untuk menentukan tapal batas antara desa Sijang kec. Galing dan desa santaban kec. Sajingan Besar.

    Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah,  karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.

    polres sambas polda kalbar
    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Tekarang bersama Tim Inafis Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sambas Sosialisasi Penerimaan Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami